HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan hukum (LBH) Jakarta menyebutkan, bahwa terdapat pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya pada Peraturan Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pelanggaran tersebut, meliputi hak atas penghidupan yang layak, hak untuk bahagia, dan hak untuk mengembangkan diri.

Menurut organisasi nirlaba itu, pelanggaran atas hak atas penghidupan yang layak terlihat dari pemblokiran berbagai situs yang tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dimana banyak masyarakat yang bergantung dalam platform tersebut.

“Sehingga pemblokiran tersebut, tidak hanya berdampak terhadap pihak platform saja, melainkan juga warga negara yang memanfaatkan platform tersebut untuk mencari penghidupan, karena dengan diberlakukannya pemblokiran tersebut membuat dana tertahan, transaksi gagal, dan lain-lain,” kata LBH Jakarta

Selanjutnya, hak untuk bahagia yang dilanggar pemerintah ditunjukkan dengan pembatasan berpendapat, berekspresi, berkomunikasi, dan mendapatkan informasi.

“Dengan adanya pembatasan-pembatasan yang dilakukan tersebut, akan berpengaruh terhadap kesempatan warga negara untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warga negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Permenkominfo 5/2020 juga melanggar hak mengembangkan diri melalui pembatasan kehidupan digital tanpa adanya standar yang jelas. Hal tersebut, membuat masyarakat terhambat mengembangkan diri.

“Kehidupan saat ini yang serba digital, seharusnya dapat diimbangi dengan leluasanya warga negara untuk mengakses berbagai macam platform yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan diri,” pungkas keterangan tersebut.