HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan hukum (LBH) Jakarta mengatakan ada potensi pelanggaran hak sipil dan politik pada Peraturan Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Penerapan Permenkominfo dalam bentuk pemblokiran terhadap sejumlah platform merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat sipil politik dan juga ekonomi, sosial, dan budaya,” tulis LBH Jakarta dalam Twitter @LBH_Jakarta, dikutip Senin (26/9).
Selanjutnya, organisasi nirlaba itu menyebutkan, terdapat pelanggaran hak atas privasi akibat peraturan tersebut.
Menurutnya, Permenkominfo 5/2020 seakan memata-matai masyarakat sipil dan menabrak sekat yang seharusnya melindungi privasi.
“Alih-alih melindungi, Permenkominfo tersebut akan membuat warga negara was-was dan merasa terancam karena kuasa atas kehidupan privat warga negara dimonopoli oleh pemerintah,” lanjut keterangan itu.
Tak hanya itu, peraturan yang disahkan tahun 2020 itu juga melanggar hak untuk berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut lantaran, pemerintah dapat melakukan intervensi secara langsung dalam sebuah platform jika dianggap ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’.
“Merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, padahal tidak ada standar untuk menentukan kapan suatu konte dapat dianggap meresahkan masyarakat dan/atau mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.