HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengurungkan niatnya untuk datang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena merasa dihalangi oleh Kamdal.
Hal tersebut lantaran, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merasa adanya diskriminasi dari pimpinan DPR.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9).
Menurutnya, Sugeng, dirinya dihalangi Pengamanan Dalam (Pamdal) memasuki gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan alasan pintu bagian depan hanya diperuntukkan kepada anggota anggota dewan.
“Saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” terangnya.
Sugeng pun kemudian tetap dilarang memasuki pintu depan, meskipun sudah menunjukkan surat undangan resmi dari DPR.
“Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” lanjutnya.
Selanjutnya Sugeng mengatakan, staf MKD DPR menghubunginya pada 23 September 2022 untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan.
Pada kesempatan tersebut, IPW menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan pada Senin, 26 September 2022.
Sebagai informasi, Sugeng mendapatkan undangan MKD pada hari Senin (26/9). Undangan tersebut, dimaksudkan agar Sugeng menjadi saksi terkait pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.