HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, peluang dipanggilnya Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin dan hakim lainnya dalam dugaan kasus suap pengusutan perkara di lembaga penegakan hukum tersebut sangat dimungkinkan.
“Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Selanjutnya Ali menjelaskan, bahwa pemanggilan saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut, aga perkara semakin menemukan kejelasan.
“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan sembilan orang lainnya. Penangkapan dilakukan di Jakarta dan Semarang.