HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Tim Advokasi Amicus (TAM) Bireven Arua mengatakan, ada alasan lain pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno terlibat dalam kasus dugaan suap Hakim Agung.

“Meski keterlibatan advokat sebagai pelaku suap tidak bisa dibenarkan, namun banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut harus dilakukan,” kata Bireven dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya dugaan pihak melakukan transaksi dengan hakim.

“Salah satunya adalah karena asumsi bahwa pihak lawan pun melakukan hal yang sama sehingga yang terjadi adalah transaksi antara hakim dan jajarannya dengan advokat selaku penyambung lidah klien,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kondisi ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama dan bertransformasi menjadi lingkaran setan.

“Kondisi ini sudah lama terjadi, kondisinya sangat vicious circle,” bebernya.