HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Yogi Pajar Suprayogi mengatakan bahwa, salinan manual putusan perkara menimbulkan potensi adanya transaksi kecurangan hukum.
Yogi menegaskan, putusan perkara seharusnya segera diunggah dalam sistem e-court yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).
“Dan penting juga setiap putusan untuk segera di upload ke sistem e-court juga, karena kalau masih manual dan tidak segera di upload ke sistem e-court maka besar kemungkinan ada transaksional pihak-pihak yang berkepentingan sehingga MA untuk jajarannya harus menerapkan ketentuan khusus yang ketat terkait penerbitan putusan ke dalam e-court,” kata Yogi dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Selanjutnya pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus (TAM) tersebut mendesak agar proses persidangan Hakim Agung Sudrajad dilakukan secara terbuka.
“Namanya sidang terbuka artinya terbuka lebar seluas-luasnya untuk masyarakat secara umum. Dalam artian memberikan akses kepada masyarakat luas untuk melihat jalannya persidangan,” ucapnya.