HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebut pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencederai asas keadilan. Pasalnya, pemberian BSU yang menjadi bantalan saat kenaikan harga BBM hanya menyasar pekerja formal.

“Penyaluran BSU yang hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencederai asas keadilan dan sebaiknya dievaluasi,” kata Netty seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (25/9).

Legislator dari fraksi PKS itu pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi pemberian BSU tersebut. Sebab, dampak dari kenaikan harga BBM tak hanya dirasakan pekerja formal, namun juga oleh sektor informal.

“Kenaikan harga BBM bukan hanya dirasakan pekerja sektor formal, akan tetapi juga dirasakan oleh pekerja informal,” tuturnya.

Menurut Netty, evaluasi ini penting untuk dilakukan lantaran hingga kuartal IV-2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada sebanyak 3,55 juta orang.

“Di antara 3,55 juta orang tersebut tentu ada yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal,” ujarnya.

Bahkan, kata Netty, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka layak karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta,” tutur Netty.

Karena hal itu, Netty mengatakan alasan pemerintah menaikkan harga BBM agar subsidi bisa tepat sasaran pun menjadi terbantahkan.

“Dengan subsidi dialihkan dalam bentuk BSU yang hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka justru tidak tepat sasaran. Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai Kementerian yang bertanggung jawab menyalurkan BSU mencatat hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan BSU lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.