yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Kemendagri Perintahkan Andi Arief Klarifikasi Pernyataan Terkait Kasus Lukas Enembe

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim bahwa pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengenai motif kasus Lukas Enembe sudah diklarifikasi.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, Andi Arief bahkan sudah memberikan klarifikasi di akun Twitter pribadinya mengenai tuduhan ada utusan Presiden Joko Widodo yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua.

Adapun pernyataan yang ditulis oleh Andi Arief melalui akun Twitter bernama pengguna @Andiarief, berbunyi, “permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu”.

“Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” kata Kastorius, Sabtu (24/9).

Kastorius pun menyayangkan ketika pernyataan Andi Arief yang menuding ada hubungan peristiwa kedatangan tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” tukasnya.

Kemendagri, lanjut Kastorius, sudah berkomunikasi dengan Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” klaimnya.

Kastorius pun menjelaskan peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021, pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada bulan Mei 2021.

Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.

“Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral