HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Petrus Selestinus mengatakan, Komisi Yudisial (KY) tidak bisa berbuat banyak terhadap lantaran keterbatasan wewenang.

“Kewenangan yang sangat terbatas karena sudah diperemah dengan amandemen undang-undang Komisi Yudisial,” kata Petrus kepada Holopis.com, Jumat (24/9).

Petrus menyampaikan, KY hanya melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi saja kepada Mahkamah Agung (MA). KY tidak dapat menindak tegas jika terjadi pelanggaran.

Kemudian Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menyebutkan, dirinya tidak bisa mengharapkan KY mengambil peran penting dalam kasus korupsi di MA.

“Komisi yudisial tidak bisa berbuat banyak, nggak bisa diharapkan,” ucapnya