HOLOPIS.COM, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Ketua majelis hakim Herakartiningsih dalam putusannya menyatakan, Ade Yasin dianggap terbukti melakukan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hera saat membacakan amar putusan, Jumat (23/9).
Ade Yasin yang mengikuti sidang secara dari itu juga semakin diperberat mengingat posisi yang bersangkutan sebagai kepala daerah namun malah menyalahggunakan wewenang.
“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi,” jelasnya.
Tak hanya vonis penjara, majelis hakim pun memberikan tambahan ke Ade yakni pencabutan hak politik.
“Hak politik yang bersangkutan dicabut selama lima tahun,” imbuhnya.
Vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim ini diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Dimana dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Jaksa menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.