HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik menahan Sudrajad di rutan KPK selama 20 hari mendatang.
“Saat ini penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial SD untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada kavling C1,” kata Alex, Jumat (23/9).
Sudrajad pun saat keterangan pers tersebut dipamerkan dengan sudah mengenakan rompi oranye dan diborgol. Sudrajad diketahui mendatangi gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Sudrajad bersama tersangka lainnya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.