HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Komite Kode Etik Polri memutuskan bahwa mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon ikut terlibat dalam menghambat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari persidangan yang telah digelar, Iptu Hardista pun sebatas dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri,” kata Dedi, Jumat (23/9).
Komisi sidang etik pun menyatakan bahwa Iptu Hardista terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri yang dirugikan.
Dedi kemudian seperti biasanya tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai kesalahan apa yang telah dilakukannya dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sehingga harus berhadapan dengan sidang etik.
Selain sanksi demosi, Iptu Hardista pun kemudian juga diwajibkan megikuti pembinaan mental, sama seperti anggota Polri lainnya yang telah menjalani sidang etik.
“Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” jelasnya.
“Atas putusan tersebut, Iptu Hardista juga tidak mengajukan banding,” imbuhnya.