HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait dugaan kasus korupsi penanganan pengusutan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, bahwa proses hukum ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerahan sejumlah uang kepada Hakim dan jajarannya di lembaga penegak hukum tersebut.
“Rabu, 21 September 2022, jam 16.00 WIB, tim KPK berdasarkan informasi tersebut bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai,”kata Firli, Jumat (23/9).
Firli menjelaskan, penyerahan uang tersebut dari Eko Suparno (ES) kepada Desy Yustria (DY) yang berperan sebagai representasi Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Transaksi itu, dilakukan disalah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK mengamankan Dy di kediamannya. Pada OTT tersebut, ditemukan barang bukti uang tunai senilai SGD205.000 atau Rp2.648.520.000.
Tak hanya itu, di tempat lain tim KPK juga mencari dan menangkap Yosep Parera (YP) dan ES yang berada di Semarang, Jawa Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Firli.
Selain itu, Purnawirawan Polri itu menyebutkan, Al Basri (AB) juga datang ke Gedung Merah Putih serta menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp50 juta.
“Sehingga KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta,” ujarnya.