Kamis, 16 Januari 2025

Beda Nasib dengan PC, Napi Ini Harus Kembali Dipenjara Usai Melahirkan

HOLOPIS,COM, JAKARTA – Seorang narapidana (napi) kasus penipuan di Sidoarjo berinisial AV (37), harus kembali menjalani sisa masa tahanan usai melahirkan anak kelimanya di Puskesmas Sorong, Sidoarjo, pada Selasa (20/9) lalu.

Diketahui kondisi kesehatan AV dan sang bayi dalam kondisi sehat. Sang bayi lahir secara normal dengan berat 3 kilogram dan panjang 50 sentimeter. AV diketahui mendapat dua hari perawatan pasca melahirkan di Puskesmas Sorong.

Setelah itu, AV yang divonis 12 bulan penjara harus kembali menjalani masa tahanannya yang sudah berjalan sejak 27 Juli 2022 di Rutan Perempuan Surabaya.

“Yang bersangkutan usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong. Selanjutnya AV kembali menjalani sisa masa tahanan,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya, Siti Viona Aidilla kepada wartawan (22/9).

Viona kemudian menjelaskan bahwa AV masuk ke Rutan sudah dalam kondisi hamil, diduga usia kandungannya saat itu sudah masuk7 bulan. Ia diketahui masuk ke Rutan pada 27 Juli 2022.

Karena tengah mengandung, AV setiap harinya mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan Rutan.

Viona menegaskan bahwa kejadian napi hamil hingga menyusui di dalam rutan sudah sering terjadi. Namun ada juga bayi yang dibawa pulang oleh kaluarga karena tak tega harus mendekam bersama sang ibu di balik jeruji besi.

“Kejadian Napi hamil ini sudah kesekian kalinya, namun ada bayinya yang dibawa pulang oleh keluarga nya. Sesuai dengan SOP akan dilakukan isolasi selama 10 hari.” ujar Viona.

Bagi napi yang memutuskan untuk tetap merawat bayinya di dalam rutan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan sang bayi setiap harinya. Termasuk memenuhi asupan vitamin sang bayi, seperti menjemur bayi setiap pagi.

“Kemudian untuk menjaga kesehatan bayi akan dilakukan pemeriksaan setiap harinya. Salah satunya harus menjemur bayi setiap pagi,” tandas Viona.

Namun hal itu nampaknya tak dirasakan oleh Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Polri itu sampai saat ini diketahui tak ditahan dengan alasan kemanusian, dimana ia memiliki seorang balita yang masih berusia 1,5 tahun, sehingga dianggap oleh pihak kepolisian masih memerlukan perawatan dari sang ibu.

Namun penilaian itu tidak berlaku bagi publik. Banyak masyarakat hingga tokoh publik yang mempermasalahkan perihal tersebut, Menurut mereka, perlakuan Polri terhadap Putri sangatlah tidak adil.

“Tetapi mengapa banyak wanita yang hamil tua sampai melahirkan di rutan atau dipenjara. Mengapa alasan kemanusiaan tidak berlaku untuk mereka,” kata Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

“Ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan,” kata artis bernama Jefri Nichol.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral