HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang pecahan mata uang asing sejumlah SGD205.000 atau Rp2.648.520.000 dan Rp50 juta dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9).
Uang tersebut disita dari PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria yang saat ini menyandang status tersangka.
Selanjutnya, PNS MA lainnya bernama Albasri juga membawa uang senilai Rp50 juta. Albasri kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian, berdasarkan bukti yang ada KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengusutan perkara di MA.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli.