HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tahun anggaran 2016-2020.
Salah satu tersangka diketahui adalah Direktur Utama PT. Misil Mulia Metrical bernama Hasnaeni atau yang dulu kerap dipanggil dengan julukan Wanita Emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Hasnaeni dituduh melakukan penggelapan dana kurang lebih Rp 16 miliar untuk pengerjaan proyek fiktif jalan tol Semarang-Demak.
“H telah Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi hingga kemudian menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-,” kata Ketut (22/9).
Hasnaeni kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka kemudian kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tukasnya.
Selain Hasnaeni, penyidik diketahui juga melakukan penahanan terhadap General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast berinisial KJH ikut ditahan selama 20 hari mendatang.
Saat akan dilakukan penahanan, Hasnaeni pun ternyata diketahui bertingkah layaknya orang depresi. Bahkan, dia sempat berteriak saat akan dimasukan petugas ke mobil tahanan yang telah menunggunya.
Kemudian Hasnaeni juga diborgol di tangannya. Bahkan ia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dari kamera wartawan. Tetapi sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.
“Bapak….jangan bapak,” teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.
Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan berkenaan kasus itu.
Sebagai informasi, dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 7 (tujuh) orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.