HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memandang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai ‘kalimatun sawa‘ atau titik temu dan kesamaan pandangan dari berbagai perdebatan yang berlangsung selama 59 tahun.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Dialog Publik dan Sosialisasi R-KUHP bersama dengan kalangan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Islam, dan organisasi keagamaan di Jawa Timur, Rabu (21/9) kemarin.

“R-KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final, isinya sudah mengakomodasi dari berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai faham, berbagai situasi budaya dan sebagainya sudah dirajut menjadi satu yang namanya visi bersama tentang Indonesia, kalau dalam bahasa agamanya itu Kalimatun Sawa,” papar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, bahwa RKUHP baru tersebut banyak memuat unsur yang berkaitan dengan agama. Untuk itu, penting bagi agamawan, akademisi, universitas Islam, pesantren, dan masyarakat untuk paham dan mengerti isi dari RKUHP.

“Saudara, mengapa mengapa Menteri Agama diundang oleh Presiden dalam rapat, penjelasannya karena sepanjang proses pembahasan RUU ini, pro kontra muncul dari kalangan agama. Masalah perzinaan, masalah hukuman mati, HAM, sehingga Menteri Agama diundang oleh presiden, untuk mendialogkan, mensosialisasikan dengan para agamawan, kampus, untuk didengar bahwa ini sudah dialogkan dengan para ulama, MUI, Pondok Pesantren, karena sudah 59 tahun kita berdiskusi,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud kembali menyampaikan bahwa KUHP merupakan salah satu dari kalimatun sawa atau kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan. Aturan baru ini merupakan titik temu dari berbagai perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. KUHP baru sekaligus menjadi produk hukum nasional yang memuat karakter bangsa Indonesia.

“Usaha untuk membuat yang baru itu dimulai tahun 1963, 59 tahun yang lalu, dimulai dari Semarang, dari Undip. Ini kan buatan Belanda, terus didiskusikan sampai 59 tahun. Berbagai pendapat diajukan, pro kontra muncul, akhirnya RKUHP ini jadi,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, semula RUU KUHP akan disahkan pada tanggal 17 Agustus 2022, saat Indonesia memperingati hari kemerdekaan ke-77, namun Presiden meminta agar RKUHP disosialisaikan dan didiskusikan kembali agar terbentuk pemahaman di kalangan masyarakat.

“Sehingga dimatangkan lagi kata presiden, diskusikan dan sosialisasikan lagi. Kaum agamawan, universitas, pesantren undang, beri tahu, beri tahu bahwa inilah hasil yang kita kerjakan, sekarang ini bagi yang tidak paham, dipahamkan melalui dialog ini,” tutur Mahfud MD.