HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak penempatan kedudukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) di bawah Presiden atau Kementerian.

Menurut LBH, penempatan kedudukan tersebut berpotensi membuat Lembaga PDP disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Penempatan kedudukan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden/Kementerian karena berpotensi tarik menarik penyalahgunaan untuk kepentingan politik atau oleh penguasa,” tulis LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Sekadar informasi, penempatan kedudukan Lembaga PDP tersebut tertuang dalam Pasal 58 ayat (3) dan (4) Rancangan Undang-undang (RUU) PDP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Lembaga PDP ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mereka kemudian mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang kedudukannya kini berada di bawah Presiden.

Menurutnya, kedudukan KPK saat ini membuat kinerja lembaga antirasuah itu justru melemah jika dibanding saat masih berkedudukan sebagai lembaga independen.

“Tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” sambung LBH.

Sebagaimana diketahui, DPR telah resmi mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/9) kemarin.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, dengan disahkannnya RUU tersebut menjadi UU dapat memberikan kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya.

“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ungkap Puan, Senin (19/9).