HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk bisa memberikan sejumlah perlakuan khusus kepada anggota reskrim yang ditempatkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani tindak pidana pemilu.

Dengan konsekuensi, menurut Agus, anggota yang ditempatkan tersebut adalah mereka yang memiliki kemampuan lebih dibandingkan anggota reskrim lainnya.

“Tolong sampaikan pesan ke Pak Kapolda (untuk) tempatkan anggota reskrim yang cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi, serta pilih yang terbaik untuk ditempatkan pada Sentra Gakkumdu,” ujar Agus (19/9).

Perlakuan khusus yang harusnya didapatkan mereka yang tergabung di Gakumdu salah satunya yakni tidak dimutasi. Hal ini dimaksudkan agar komunikasi dan koordinasi lebih mudah.

“Mohon kepada anggota yang ditempatkan disana untuk tidak dilakukan mutasi sehingga komunikasi dan koordinasi supaya bisa terus berjalan tiap waktu. Kemudian tidak memberikan tugas lain kepada anggota tersebut,” tukasnya.

Selain itu, para anggota tersebut kemudian harus diberikan penghargaan khusus karena diklaim telah berperan dalam menyelesaikan permasalahan.

“Ajukan penghargaan secara berjenjang atas kinerja penyidik, penyidik pembantu, yang berprestasi agar bisa mengikuti pendidikan pembentukan atau pengembangan yang lebih tinggi serta promosi jabatan sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Menurut Agus, dalam pelaksanaan pemilu keadilan merupakan roh penyelenggara pemilu. Sedangkan penanganan pelanggaran pemilu merupakan mahkotanya.

“Tidak kalah pentingnya peningkatan sinergitas antar unsur-unsur sentra gakkumdu untuk mewujudkan terselanggaranya pemilu secara jujur dan adil,” tutupnya.