HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dapat kembali berkarier dalam institusi kepolisian.

Pernyataan tersebut Gatot kemukakan berdasarkan salah satu Peraturan Polri yang mengatur terkait peninjauan ulang hasil sidang etik terhadap anggotanya.

“Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” papar Gatot seperti dikutip Holopis.com melalui kanal YouTube Refly Harun.

Peraturan yang dimaksud Gatot adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang dimana Kapolri berwenang untuk meninjau ulang hasil sidang etik kepada anggotanya.

Oleh karena peraturan tersebut secara tidak langsung Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri dapat ditinjau kembali statusnya.

Selanjutnya, Gatot meminta secara khusus kepada Presiden dan Menko Polhukam untuk kembali merevisi peraturan polisi yang seperti itu.

“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, atas kasusnya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.