HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengalirkan dana ke kasino.
“Terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar, itu setoran tunai dilakukan, dalam periode tertentu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9).
Ivan menyebutkan transaksi tersebut, dilakukan di dua negara yang berbeda dalam bentuk dollar Singapura.
Ia menambahkan, dalam waktu yang singkat terjadi transaksi dengan jumlah fantastis.
“Bahkan ada periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar. PPATK juga temukan ada pembelian perhiasan, jam tangan, sebesar 55 ribu dollar. itu Rp550 juta,” lanjutnya.
Selanjutnya, ada berbagai macam aliran dana transaksi yang dilakukan Lukas Enembe.
“Variasi kasusnya ada setoran tunai, ada setoran melalui nomine-nomine, pihak-pihak lain. Angkanya dari Rp1 miliar sampai ratusan miliar,” ujar Ivan.