HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” tegas Mahfud di kantornya, Senin (19/9).

Mahfud menyampaikan, ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka bukan hanya dugaan kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa hingga hari ini rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir berisi uang Rp71 miliar.

Kemudian, masih ada kasus lain yang diduga dilakukan Lukas Enembe masih diselidiki Pemerintah.

“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau yang dimiliki Lukas Enembe,” kata Mahfud.