HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah atas kasus penganiyaan sesama tahanan yakni M Kace.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis lima bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa terhadap YouTuber tersebut.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan,” kata hakim ketua Djuyamto, Kamis (15/9).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” sambungnya.
Hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis, di antaranya perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan,” tukasnya.