HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menentukan nama nama yang tergabung dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Tim Khusus sedang melakukan penentuan jadwal untuk menggelar sidang banding.
“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan,” kata Dedi, Kamis (15/9).
Saat ditegaskan untuk waktu pastinya, Dedi mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih perlu penyusunan jadwal.
“Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” tuturnya.
Sekretariat KKEP sendiri sebelumnya diketahui telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Dedi menjelaskan, dalam sidang banding akan berbeda dengan Sidang Etik yang sebelumnya telah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” jelasnya.
Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian segera mengajukan banding. Dimana dalam keputusan Polri, upaya banding adalah upaya terakhir Sambo untuk mempertahankan kariernya di Polri.