HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Khusus (Timsus) Polri telah menjadwalkan sidang banding kasus etik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada pekan depan.
“Direncanakan oleh Tim khusus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu (pekan) depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/9).
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski demikian, Dedi belum memberikan informasi detail terkait pelaksanaan sidang banding yang direncanakan berlangsung pada pekan depan tersebut.
Ia hanya mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan tanggal dan jam persidangan setelah pihaknya mendapatkan informasi pasti terkait hal itu.
“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa berkas sidang banding Ferdy Sambo saat sudah dinyatakan lengkap.
Ia lalu menyampaikan bahwa sidang banding nantinya akan berbeda dengan sidang komisi kode etik profesi (KKEP), dimana sidang pada pekan depan hanya bersifat rapat dan diputuskan secara kolektif kolegial.
“Sudah lengkap. Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu,” ungkap Dedi.