HOLOPIS.COM, LOMBOK – Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabudin sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika Maret lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, tersangka dianggap terbukti melakukan pidana dari hasil gelar perkara.
“Oknum Ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Teddy (14/9).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Ida di wilayah Lombok Tengah pada Selasa (13/9) lalu lantaran tidak menghadiri undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
“Hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian. Makanya dilakukan penjemputan paksa,” jelasnya.
Saat ini berkas perkara sedang menunggu tahap penelitian, namun penyidik sebelumnya mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor terlebih dahulu.
“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” pungkasnya.
Namun apabila tidak ditemui kesepakatan antara pelapor dan terlapor, pihaknya memastikan proses hukum berlanjut ke pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.