Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mengundurkan Diri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik La Ode Ahmad Pidana Bolombo menyatakan, bahwa menteri yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri.

Sebab, hal itu dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dia menanggapi perkara permohonan uji materi Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi.

La Ode menyebut dalam ketentuan Pasal 7 Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan, kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Dengan demikian, jika menteri mengundurkan diri belum berakhir masa jabatannya karena mengikuti kontestasi sebagai calon presiden atau wakil presiden, maka dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan tidak terpenuhinya pelayanan rakyat karena tugas menteri adalah membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan visi dan misi presiden serta mewujudkan tujuan negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tutur La Ode di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 122 huruf j Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan, ‘Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 121 yaitu, menteri dan jabatan setingkat menteri’. Kedudukan menteri sebagai pembantu presiden yang menjalankan fungsi administratif atau sebagai pejabat administrasi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka menteri juga termasuk sebagai pejabat pemerintahan.

“Dengan demikian, menteri selain sebagai pejabat negara juga sebagai pejabat pemerintahan, ketentuan Pasal 170 ayat (1) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengaturan untuk menjaga netralitas pejabat negara. Namun, menteri selain sebagai pejabat negara, juga sebagai pejabat pemerintahan,” ucapnya.

“Sehingga apabila jabatan menteri sebagai pimpinan tertinggi di kementerian kosong, hal ini dapat menimbulkan terganggunya stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945,” sambung La Ode.

La Ode menambahkan, Pemerintah menghargai usaha‑usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran untuk membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Kata dia, pemikiran‑pemikiran masyarakat akan menjadi rujukan berharga bagi pemerintah.

“Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat ikut serta memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan undang-undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tandas La Ode.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Masyarakat Sumbar Penuhi Karangan Bunga Ucapan di Polres Pariaman

HOLOPIS.COM, PADANG - Masyarakat Sumbar ramai-ramai memberikan karangan bunga...

Susi Pudjiastuti Bersyukur Pilot Philip Mehrtens Bebas dari Jerat Teroris Papua

Susi Pudjiastuti merespon kabar bebasnya Kapten Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dari jeratan teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya di wilayah Nduga, Papua.

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru