HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka merupakan puncak gunung es keluhan masyarakat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat mengenai masifnya perilaku korupsi di Indonesia.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” kata Alex (14/9).

Alex pun menegaskan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka ini sekaligus menjawab komplain dari masyarakat penggiat antikorupsi dan juga dari kalangan pengusaha.

“Seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Provinsi Papua, sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga informasi dari masyarakat,” tukasnya.

Padahal, menurut Alex, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah dan terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Namun, Alex kemudian belum mau menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara Lukas karena masih menunggu dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK menegaskan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi beberapa saksi dan juga mendapatkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat Papua terkait upaya pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus (otonomi khusus) itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Harapan kami seperti itu,” tutupnya.