HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan telah memblokir atau membekukan rekening gendut berisi dana puluhan miliar milik Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Pemblokiran itu dilakukan lantaran ditemukan transaksi keuangan yang janggal dan mencurigakan di rekening milik Gubernur Papua yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atau yang akrab disapa Alex mengaku telah berkoordinasi dengan PPATK terkait pemblokiran rekening tersebut.

“Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar,” kata Alex (14/9).

Alex enggan membeberkan secara detail mengenai total uang yang ada di rekening Lukas Enembe. Namun, dipastikan Alex, pihaknya bakal menganalisa serta memverifikasi sumber uang yang ada di rekening tersebut.

“Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE sudah dilakukan,” kata Alex.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Lukas ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” kata Alex.

Sejauh ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng.