HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan koordinasi terkait penggunaan kendaraan listrik untuk pejabat di pemerintahan pusat dan daerah.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” bunyi tugas pertama Luhut dalam inpres tersebut sebagaimana dikutip holopis.com, Kamis (15/9).

Selain itu, Luhut juga diminta oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan di instansi pemerintah.

Nantinya, pelaksanaan Inpres terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali.

Selain Luhut, Jokowi juga memberikan mandat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mendorong kepala daerah segera menyusun aturan atau regulasi di daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait penggunaan kendaraan berbasis baterai tersebut.

Kemudian, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diberi tugas dalam hal percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI. Lalu untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertugas menelaah dan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut.