HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan adanya dana mencapai ratusan miliar Rupiah yang diduga berkaitan dengan judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, dana tersebut didapatkan dari ratusan rekening yang telah mereka blokir di tahun ini.
“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar,” kata Ivan, Selasa (13/9).
Jika digabungkan dengan tahun lalu, Ivan menyatakan setidaknya sudah ada 500 rekening yang mereka bekukan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening,” tukasnya.
Dari 500 rekening yang dibekukan, Ivan mengungkapkan bahwa itu terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari oknum kepolisian, mahasiswa, PNS, hingga ibu rumah tangga.
“Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS,” imbuhnya.
Ivan juga menyampaikan, sejauh ini PPATK telah menerima laporan dan dianalisis sebanyak 121 juta transaksi terkait judi online. “Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali,” pungkasnya.