HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J telah terjadi extra judicial killing.
“Bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Joshua,” kata Taufan Damanik di Kemenko Polhukam, (12/9).
Tak hanya itu, Taufan juga menyimpulkan, bahwa terjadi i obstruction of justice yang saat ini diproses oleh penyidik dan Tim Khusus (timsus) Mabes Polri.
“Yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik atau yg kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun Timsus Mabes Polri,” lanjutnya.
Berdasarkan dua kesimpulan tersebut, maka pengenaan pasal 340 KUHP telah dikunci oleh penyidik.
“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai 1 tindak pidana,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Oleh karena itu, keempat tersangka terancam 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal mati.
Sedangkap, Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman tertinggi 15 tahun penjara.