Jumat, 17 Januari 2025
Holopis.comNewsRagamTarif Ojol Naik, Aplikator Berikan Promosi ke Pelanggan

Tarif Ojol Naik, Aplikator Berikan Promosi ke Pelanggan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tarif Ojol (Ojek Online) sudah resmi dinaikan dan berlaku sejak 11 September 2022. Sejalan dengan itu, pihak Grab sebagai aplikator akan mengimbangi kenaikan tarif dengan layanan dan promosi.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Grab bagi para pelanggan dan juga mitra pengemudinya.

“Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau,” kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, Senin (11/9).

“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” lanjutnya.

Grab kemudian juga memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara seksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Berikut adalah tarif baru untuk layanan GrabBike :

Untuk Zona 1 yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000, dan tarif per km Rp2.000-Rp2.500.

Zona 2 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp10.200 – Rp11.200, dan tarif per km Rp2.550 – Rp2.800.

Sementara, Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua memiliki tarif dasar minimum Rp9.200-Rp11.000 dan tarif per km Rp2.300-Rp2.750.

Selain itu, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral