HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo belum tentu dikenakan hukuman mati karena belum terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengacara bergaya glamor tersebut mengatakan, Ferdy Sambo bisa saja terkena pasal pembunuhan secara spontan jika tidak dapat terbukti melakukan perencanaan dalam membunuh Brigadir J seperti yang dituding masyarakat selama ini.
“Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal. Spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” ucapnya seperti dikutip Holopis.com melalui unggahan Instagram pribadi Hotman Paris @hotmanparisofficial Senin (12/9).
Namun, pengacara berdarah Batak itu memastikan Ferdy Sambo akan dikenakan pasal terkait dengan pembunuhan. Pasalnya eks Kadiv Propam tersebut telah mengakui sendiri bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang utama dari kasus kriminal yang tengah heboh di masyarakat yakni pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.