HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta melakukan demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta mendesak kenaikan upah buruh.

Dalam demonstrasi tersebut, massa membawa tiga tuntutan. Pertama, kenaikan BBM mengakibatkan menurunnya daya beli sebesar 50%, yang sebelumnya sudah menurun 30%.

“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” kata Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/9).

Tuntutan selanjutnya adalah dalam tiga tahun terakhir upah buruh stagnan. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan telah mengumumkan perhitungan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 dengan menggunakan PP 36/2021.

“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 10-13%,” tergasnya.

Kemudian, demonstran juga menolak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau UU Cilaka.

“Ketiga, Buruh DKI tetap menuntut menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Cipta Kerja,” tuturnya.

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung tiga tuntutan yang dibawa.