HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak membandingkan kasus Putri Candrawati dengan perempuan lainnya yang sama-sama memiliki anak di bawah umur lima tahun.

Menurut Kamaruddin, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi seharusnya berlaku kepada semua Ibu yang tersandung perkara.

“Maka hukum itu harus berlaku hukum, salah satu sifatnya begitu. Kalau Putri misalnya mendapatkan diskresi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan,” katanya dalam sebuah video yang dikutip oleh Holopis.com, Senin (12/9).

“Maka para wanita lain para Ibu yang mempunyai anak dibawah lima tahun, mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Rote harus mendapat perlakuan yang sama,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa diskresi tidak ditahan tidak diberlakukan kepada semua orang, bahkan kepada wanita hamil.

“Tetapi mengapa banyak wanita yang hamil tua sampai melahirkan di rutan atau dipenjara. Mengapa alasan kemanusiaan tidak berlaku untuk mereka,” lanjutnya.

Selanjutnya, pengacara yang pernah menangani kasus E-KTP itu menyebutkan, perempuan lain yang memiliki balita justru ditahan meskipun kasusnya tergolong ringan.

“Padahal perempuan tadi melakukan perbuatan yang tidak terlampau berat, misalnya bukan pembunuhan, misalnya hanya pencurian karena kelaparan, atau mengambil ranting pohon dari kehutanan misalnya, atau proyek ibu tani misalnya, atau mencuri singkong. Itu ditahan polisi,” jelasnya.

Sedangkan, pada kasus Putri Candrawathi masuk dalam kasus berat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana, suap, dan lainnya.

“Ini membunuh, pembunuhan terencana, habis itu memberi gratifikasi atau suap, kemudian membuat obstruction of justice, kemudian menyebar hoax atau menyebarkan berita bohong. Kok nggak ditahan-tahan,” tuturnya.