HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru besar ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto mengatakan bahwa siapapun pengguna akun anomin Bjorka bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang bisa dialamatkan kepada akun yang mengaku sebagai peretas itu sudah sangat jelas sehingga bisa ditindak dengan segera.

“Pelaku serangan-serangan siber ini jelas melanggar Undang-Undang. Sekarang penegak hukum harus mengejar, karena melanggar UU ITE, ada manipulasi, ada illegal access, ada transfer kepada orang yang tidak berhak,” kata Henri dalam video yang dikutip Holopis.com, Senin (12/9).

Mantan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini juga mengingatkan, bahwa aktivitas peretasan ilegal apalagi sampai melakukan distribusi maupun transaksi data secara ilegal bisa terancam hukuman yang cukup berat.

“Dan itu hukumannya tinggi, antara 8 tahun sampai 12 tahun,” ujarnya.

Lalu, ia pun meminta agar aparat Kepolisian bisa melakukan pengejaran, sekalipun jika memang pelaku berada di luar negeri seperti yang sempat diklaimnya di akun Twitter.

“Ini saatnya UU ITE ditegakkan sebagai UU ekstra teritori yang sekalipun pelakunya ada di negara lain harus dikejar dan harus kerjasama dengan negara lain. Rakyat menunggu,” pungkasnya.