HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Indonesia Police Watch (Sekjen IPW) Data Wardhana mengatakan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan terkait kasus yang menyeret Kombes Anton Setiawan.

Kombes Pol Anton Setiawan, diketahui terlibat dalam penerimaan aliran dana yang berasal dari terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), AKP Dalizon, di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2019.

“Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel,” kata Data Wardhana dalam keterangannya, Sabtu (10/9).

Menurut Data, pada persidangan yang digelar pada (7/9), terdakwa menyatakan bahwa secara rutin mengirim uang setiap bulan kepada Anton Setiawan.

“AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial,” lanjutnya.

IPW menilai, bahwa Dalizon merupakan kambing hitam dari pihak kepolisian yang justru terlihat melindungi Anton Setiawan. Padahal Anton jelas terlibat dalam kasus ini.

“Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri,” jelas Data.

“Sementara atasannya, yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon,” sambungnya.