HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik kali ini belum masuk ke obstruction of justice, namun masih ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan kepolisian.

“Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi,” kata Dedi (9/9).

Laporan polisi yang dimaksud yakni dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelasnya.

Pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Jumat sore itu pun menurut Dedi, akan menghadirkan 13 orang saksi.