HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik terus menggelar sejumlah sidang etik terhadap orang-orang yang diduga terkait dengan rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Pemeriksaan kali ini pun mengarah ke mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administasi Propam Mabes Polri yakni AKP Dyah Chandrawati (AKP DC).

“Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis (8/9).

Namun, Nurul menyatakan bahwa AKP Dyah tidak masuk dalam klaster obstruction of justice seperti beberapa perwira sebelumnya yang telah menjalani sidang etik.

“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction of Justice,” jelasnya.

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji,(Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting, (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

Nurul kemudian menyebutkan bahwa sidang kode etik terhadap AKP DC menghadirkan empat saksi. Dari hasil sidang etik nanti, mereka menjanjikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” tutupnya.