HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sikap Propam Polri dalam melakukan penyidikan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, kembali mengalami perubahan.

Kali ini, AKP Fajar bersama dengan tujuh orang anak buahnya kembali harus menjalani proses penahanan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Jawa Barat.

“Terhitung (Selasa) kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Endra Zulpan (7/9).

Alasan Zulpan kali ini adalah karena AKP Fajar diduga lakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online oleh Fajar bersama jajarannya. Namun, Zulpan kemudian tidak membahas lebih lanjut mengenai keterlibatan Kapolsek Penjaringan yang juga sempat diamankan saat itu.

Menurut Zulpan, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 personel itu.

Selanjutnya, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.

“Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik,” tuturnya.

Untuk diketahui, AKP M Fajar yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Zulpan sebelumnya bahkan sempat menyampaikan bahwa Fajar yang sempat menjalani penahanan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, namun kini mereka sudah keluar dan diperbolehkan kembali berdinas di Polsek Penjaringan.