HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan ketetapan terkait tarif baru ojek online (ojol) yang mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga menetapkan biaya jasa aplikasi atau potongan aplikasi maksimal 15 persen, turun dari aturan sebelumnya yang ditetapkan maksimal 20 persen.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno (7/9).

Hendro mengatakan, pemberlakuan tarif dan juga biaya jasa aplikasi tersebut baru akan berlaku tiga hari ke depan sejak ketetapan tersebut ditetapkan atau pada tanggal 10 September 2022 mendatang.

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” sebut Hendro.

Berikut ketentuan tarif ojol terbaru :

Zona I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali)
– Batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000
– Batas atas naik dari Rp2.300 jadi Rp2.500
Dengan demikian terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Zona II (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek)
– Batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550
– Batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen.

Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
– Batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300
– Batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 9,5 persen, batas atas 5,7 persen.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8-10 ribu, zona II Rp10.200-11.200, untuk zona III Rp9.200-11.000.