HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku 3 (tiga) hari ke depan, yakni pada tanggal 10 September 2022.

“Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Berikut ketentuan tarif ojol terbaru :

Zona I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali)
– Batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000
– Batas atas naik dari Rp2.300 jadi Rp2.500
Dengan demikian terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Zona II (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek)
– Batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550
– Batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen.

Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
– Batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300
– Batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750
Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 9,5 persen, batas atas 5,7 persen.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8-10 ribu, zona II Rp10.200-11.200, untuk zona III Rp9.200-11.000.

“Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen,” kata Hendro.