HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9). Pembebasan terpidana kasus suap Djoko Tjandra itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno.

Masjuno mengatakan, pembebasan bersyarat pada hari tak hanya diberikan kepada Pinangki, tetapi juga kepada sejumlah narapidana lainnya di Lapas Wanita Tangerang, salah satunya yakni Ratu Atut Chosiyah yang merupakan terpidana dari kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati dan Desi Arryani,” ucapnya.

Masjuno mengatakan, mantan Jaksa yang terseret dalam kasus suap terpidana korupsi Djoko Tjandra itu per hari ini sudah menjalani penahanan selama kurang lebih 2 tahun.

“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.

Sebagai informasi, Pinangki divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra yang pada saat itu berstatus buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Namun usaha Pinangki membebaskan Djoko Tjandra terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki. Namun Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.