MEDAN, HOLOPIS.COM – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara illegal yang dilakukan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN). Sudah ada lebih dari 1.000 orang menerima vaksin tersebut.
Polisi menyebut 3 ASN yang menjual vaksin secara ilegal adalah satu dokter yang bekerja di Rutan Tanjung Kusta di Medan dan dua ASN dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketiganya bekerja sama dengan seorang agen properti perumahan yang bertugas mencari pembeli vaksin. Aksi jual beli vaksin sudah berlangsung sejak April dan berlangsung 15 kali.
Polisi telah menetapkan 4 pelaku yang menjual vaksin ilegal sebagai tersangka.
Mereka mengaku telah melakukan aksinya sejak April dan total uang yang terkumpul hingga kasus ini terungkap yaitu sekitar 271 juta rupiah.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara, membenarkan 1 ASN yang ada di Rumah Tahanan Kelas I Medan, terlibat praktik jual beli vaksin Covid-19 ilegal.
Praktik ini tanpa sepengetahuan kepala rutan, dan kantor wilayah. Kemenkumham menyerahkan sepenuhanya kasus ini kepada polisi. (zik)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.