MEDAN, HOLOPIS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac di Medan. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan aksi nakalnya itu sejak April 2021.
Keempat pelaku diketahui memiliki latar belakang profesi beragam. Tersangka SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut. SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.
“Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin,” katanya saat ditanya Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di depan awak media, Jumat (21/5).
Kemudian, vaksinasi dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan. Mereka lantas mengumpulkan dana vaksin yang dijualbelikan tersebut.
“Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta,” jelasnya. (zik)