HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana prostitusi online yang kerap beroperasi di sejumlah lokasi di pinggir Jakarta tersebut.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya prostistusi online.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa terdapat kegiatan prostistusi online di Hotel Ende Elok, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Yunita Senin (5/9).

Petugas pun kemudian melakukan operasi pada hari Selasa (31/9) dan terlihat seorang perempuan di lokasi hotel diantar wanita lain yang diduga adalah Mami.

“Kemudian wanita tersebut langsung masuk ke dalam hotel sementara tim mengamati perempuan yang sebelumnya mengantarkan perempuan tersebut dari kejauhan,” paparnya.

Tim yang memantau di luar hotel menggerebek kamar 203 mengamankan perempuan berinisial W dan mengamankan Mami yang mengajak W untuk melakukan prostitusi.

“Mucikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun berjalan dengan keuntungan rata-rata perhari Rp 100.000 sampai Rp. 200.000 dalam sehari,” ungkapnya.

Berdasarkan penangkapan tersebut, W dan Mami kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.