HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung sikap acuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI

“Rapat dengar pendapat soal ini (KM 50) nggak ada, bahkan terkesan anggota DPR yang ngomong KM 50 terbatas,” kata Refly di kanal Youtubenya seperti dikutip Senin (5/9).

Refly mengatakan, sulit untuk mengangkat kasus yang terjadi di Tol Cikampek itu. Justru yang terlihat, anggota parlemen terlihat takut untuk membahasnya kembali.

“Nggak sempat diangkat ada dinding yang tebal ada tembok yang tinggi untuk mengangkatnya. Jadi terkesan takut akhirnya,” tukasnya.

Selanjutnya, ia menyimpulkan dua dugaan yang dapat terjadi, yakni keterlibatan anggota DPR dengan kasus tersebut, dan yang kedua takut akan kekuasaan polisi.

“Makanya Komisi IIII ada dua kemungkinan, satu dia bagian dari sistem itu,” tutur Refly.

“Yang kedua memang karena polisi memiliki sebuah kewenangan yang tidak dimiliki orang lain, bisa mentersangkakan orang, menahan orang, memenjarakan orang, even anggota DPR sekalipun,” sambungnya.