HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam sudah seharusnya dilakukan, lantaran statusnya yang saat ini sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

“Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri,” ujar Sugeng, Sabtu (3/9).

Selain sebagai tersangka, Putri juga dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait kasus yang menyeretnya.

“Nyonya putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain,” katanya.

Tak hanya itu, Sugeng menilai dalih Kemanusiaan yang dijadikan Polri sebagai alasan tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif.

Menurutnya, banyak kasus serupa yang tersangkanya memiliki anak yang masih bayi tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

“Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri yaitu Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan karena masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” kata Arman Hanis beberapa waktu lalu, usai mendampingi Putri menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.