Minggu, 12 Januari 2025

Berkas Kasus Brigadir J Secepatnya Akan Diserahkan ke JPU

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri secepatnya akan melimpahkan berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya akan ada penyerahan kembali berkas tersebut ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.

“Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melengkapi empat berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sesuai dengan arahan Kapolri.

“Sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU. Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima,” jelas dia.

“Sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU. Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima,” jelas dia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral